Rabu, 29 Oktober 2008

Undang-Undang Hak atas kekayaan intelektual

Perkembangan software dan hardware komputer memang luar biasa.Perkembangan komputer mampu menembus semua aspek kehidupan,mulai dari ekonomi,politik,bisnis,pemerintahan,pelayanan publik,pendidikan bahkan rumah tangga.Sekarang semua aktivitas manusia tidak dapat lepas dari komputer.Karena perkembangan dunia cyberspace menuntut Indonesia terus melalukan perbaikan taerhadap undang2 hak cipta terutama dalam bidang software komputer.melalui UU Hak Cipta No 19 tahun 2002,Indonesia mencatumkan secara transparan hal-hal yg berkaitan dgn program komputer.UU Hak Cipta memuat 78 pasal ini memberikan perlindungan untk program dgn stndar internasional.bagi yang melakukan pelanggaran terhadap UU hak cipta ini diberikan sanksi yang cukup tegas berupa kurungan penjara dan denda berupa uang.
> ada 8 pasal UU Hak Cipta menyatakan dgn jls mengenai program komputer .

B.contoh Hak Cipta dari perangkat Lunak
Perangkat lunak atau software yang diluncurkan oleh perusahaan komputer seperti Microsoft Cooperation memberikan rambu2 tentang pelanggaran terhadap hak ciptanya.Jenis-jenis pelanggran yng dikategorikan antara lain mengopi software ke harddisk,pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan,pembajakan/penjualan CD,penyewaan dan download secara ilegal.
> PENYEWAAN,penyewaan terhadap Cd bajakan saat ini juga marak terjadi di masyarakat,hal ini di sebabkan tidak ad kesadaran dari penyewa dan pemilik sewaan.usah amenyewakan barang berupa CD bajakan atau software bjakan dikenakan sanksi hukuman sprti yg tertera pada pasal 72,sbb :
Salah satu bunyi pasalnya adalah :
Barang siapa dgn sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1,atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dgn pidana penjara masing2 paling singkat 1 bulan dan atau denda plg sdikit 1 juta atau pidana penjara plg lama 7 thn dan atau denda plg bnyk 5 milyar.
>Pasal 73 menyatakn bahwa :
1.ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat2 yg dignkan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negra untuk dimusnahkan.
2.Ciptaan sebagaimna dimaksud pada ayat 1 di bidang seni dan bersifat unik dpt dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Download secara ilegal
Lisensi adalah pemberian hak kpd pihak lain utk mnggnakan,mengedarkan atau menjual kpd pihak lain.Lisensi ada beberapa jenis antara lain :
a.Lisensi komersial
b.Lisensi Non komersial
c.Lisensi trial software
d.Lisensi shareware
e.Lisensi freeware dan Lisensi royalti
f.Lisensi open source

Tidak ada komentar: